Indonesia
memiliki lebih dari 746 bahasa daerah yang digunakan di seluruh pulau di
Indonesia. (Kepala Pusat Bahasa
Depdiknas, Dr Dendy Sugondo di Jakarta, Kongres Bahasa Indonesia IX 2008).
Bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus dijaga dan
dilestarikan. Tapi apakah anak-anak muda sekarang peduli terhadap bahasa
daerah? Berikut beberapa potret gambaran keadaan bahasa daerah masa ini.
Seringkali
kita mendengar percakapan:
“Ah..untung
banget Pelajaran Bahasa Sunda cuman sampe SD, waktu SD aja nilai paling jelek”.
“Wah
hebat anak-anak Playgroup sekarang bicaranya bahasa Inggris semua”
Dua
percakapan di atas menggambarkan bahwa Bahasa Daerah dalam hal ini Bahasa Sunda
dilihat sebagai bahasa yang sulit dan tidak diutamakan. Hal ini dikarenakan
desakan kebutuhan pemakaian bahasa nasional dan bahasa asing. Banyak orang tua yang membudayakan bahasa
asing kepada anaknya sejak dini dan mengesampingkan budaya bahasa daerah
sendiri. Bahasa Sunda yang sering kita sebut “Bahasa Indung” memiliki arti
bahasa yang seharusnya dibudayakan dan dibiasakan penggunaanya di lingkungan
keluarga, sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran mengenai kepunahan Bahasa
Sunda. Sehingga sesungguhnya kewajiban melestarikan bahasa daerah bukanlah
bergantung pada kurikulum sekolah, tetapi pada kebiasaan membudayakan bahasa
daerah di lingkungan keluarga. Itulah tantangan kepunahan bahasa daerah kita
agar mata rantai bahasa daerah tidak terputus.
Fenomena
lainya yang saya tangkap adalah seringkali saya bertemu dengan teman-teman yang
berasal dari daerah Jawa Tengah atau Jawa Timur selalu menggunakan bahasa
daerah mereka, yaitu Bahasa Jawa sebagai bahasa mereka saat bertemu teman
sekampung mereka. Tapi fenomena ini jarang sekali terjadi pada teman-teman suku
Sunda.
Banyak
saya mendengar alasan dari beberapa teman Sunda yang tidak menggunakan bahasa
sunda dikarenakan mereka “takut salah” saat menggunakan bahasa sunda. Terkadang
jika dipikir Bahasa Sunda itu agak rumit untuk diaplikasikan, menurut hemat
saya bahasa sunda itu memang sudah dipetakan menjadi 3 tingkat: Bahasa untuk
yang lebih tua, setingkat, dan dibawah kita. Tetapi pada kenyataanya terdapat 2
tingkat yaitu: sunda lemes (halus) dan sunda kasar. Dimana beberapa orang
kesulitan menggunakan sunda Halus dan segan menggunakan sunda kasar untuk
berbincang sehari-hari. Alhasil mereka tidak menggunakan bahasa sunda.
Istilahnya “kagok”.
Indonesia
yang kaya akan keanekaragaman bahasa ini melindungi hak hidup bahasa-bahasanya
melalui konstitusi negara. Dalam UUD Dasar 1945 Pasal 32 dan 36 dijelaskan
bahwa (1) negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya dan (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional. Dengan demikian, bahasa daerah memiliki kedudukan
yang sangat penting. Bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, bahasa daerah wajib dipelihara oleh negara. Pemeliharaanya
diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Otonomi Daerah Tahun 1999, Pasal 11. (Cece
Sobarna, 2007). Secara legal bahasa kita sudah dilindungi, tapi apalah
artinya jika kita sendiri tidak melindungi bahasa daerah. Bahasa daerah kita
yang punya, kita yang jaga.
Fenomena
kehilangan jati diri daerah tidak memang seringkali menjadi focus beberapa
pemerhati kebudayaan, termasuk saya kaum awam. Bahasa menjadi salah satu tolak
ukur tergerusnya jati diri daerah oleh pengaruh budaya luar. Disadari atau
tidak kadang kita ikut andil didalamnya. Tapi dengan setitik kepedulian, bisa
berdampak banyak. Itulah fungsinya kita kaum muda untuk tetap menjaga
kelestarian budaha termasuk bahasa daerah. Its
seems a little things but can make a huge things. Satu perbuatan lebih
berharga daripada seribu ucapan. Mulailah membiasakan diri peduli terhadap
budaya bangsa.
Bahasa daerah itu warisan nenek
moyang sekaligus titipan anak cucu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar